Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

 KOPERASI DESA MERAH PUTIH

(NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)

Nomor: ......


Pada hari ini,.............Tanggal.......(............) ---------Pukul...(...........) Waktu Indonesia ...........  Menghadap ----kepada saya, ...., Sarjana Hukum, Notaris di Kota/Kabupaten ...., dan berkantor di ...................... dengan dihadiri oleh ----saksisaksi yang saya, Notaris, kenal,  dan akan disebutkan pada -bagian akta ini:-------------------------------------------------

  1. Tuan/Nyonya..........., lahir di Situbondo, pada ------------tanggal.......(......), bertempat tinggal di Jalan ----------............, RT 00 /RW 00 Kelurahan...........,  Kecamatan -Cipta Desa, Kabupaten/Kota Situbondo,Provinsi Jawa Timur, ---Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk:........----

  2. Tuan/Nyonya..................--------------------------------

  3. Tuan/Nyonya..................--------------------------------

Menurut keterangan mereka, masingmasing dalam hal ini bertindak -dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----KOPERASI DESA MERAH PUTIH CIPTA DESA selaku kuasa dari para ----pendiri yang termuat dalam  Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat di bawah tangan -----------------tertanggal............, bertempat di......, yang  dihadiri ------oleh............orang pendiri yaitu:-----------------------------

  1. ................---------------------------------------------

  2. ................---------------------------------------------

  3. dst..--------------------------------------------------------

Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi*) tersebut yang aslinya ---bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama para pendiri Koperasi.-------------

  • Para Penghadap saya, Notaris kenal.--------------------------

  • Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas,  -----dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin ---dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk ---bersamasama mendirikan suatu koperasi dengan Anggaran Dasar -sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya -cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut:----


BAB I

PENDIRIAN

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

  1. Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH --------------(NAMADESA/KELURAHAN SETEMPAT) dan untuk selanjutnya dalam ---Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.-------------------------

  2. Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan.........., --------RT../RW..Nomor..Desa/Kelurahan..........., ------------------Kecamatan............, Kabupaten/Kota............, Provinsi -.............------------------------------------------------

  3. Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota .... --............*------------------------------------------------

  4. Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan.----

-----------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Berdiri---------------------------------------------

Pasal 2----------------------------------------------------------

  1. Koperasi didirikan untuk jangka waktu* ....(........).-------

  2. Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu** -------berdirinya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.--------

-----------------------------------------------------------------

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha---------------------------

Pasal 3----------------------------------------------------------

  1. Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.--------------------------

  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam -ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antaralain yaitu:  

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711)----------------------

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan ------------------------------Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional)(47112)---

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia -Di Apotik (47721)-----------------------------------------

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia -Bukan di Apotik (47722)-----------------------------------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia (47723)  

  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)---

  • Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasidan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)---------------------------

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)------------------------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)---

  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728)-----------

  • Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat --Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729)-----------

  • Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415)-------------------

  • Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi ---Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394)---------------------

  • Aktivitas puskesmas (86102)  Aktivitas rumah sakit swasta (86103) Aktivitas klinik swasta (86105) Aktivitas rumah --sakit lainnya (86109) Aktivitas Cold Storage (52102) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)---------------------

  • Jasa Pengurusan Transportasi (52291)----------------------

  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi ------Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292)-----------------------

  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293)-----------

  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)---

  • Angkutan Multimoda (52295)--------------------------------

  • Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296)---------------------

  • Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran -(52297)---------------------------------------------------

  • Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652)------

  1. Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi -------menyusun Rencana Strategis.----------------------------------


BAB II

MODAL KOPERASI

Pasal 4

  1. Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp........... (..............)yang terdiri dari:-------------

    1. Simpanan Pokok sebesar Rp. ........., ( ........... ).----

    2. Simpanan Wajib sebesar Rp. ........., ( ........... ).----

    3. Hibah** sebesar Rp. ........., (...........).-------------

  2. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri danmodal pinjaman.-

  3. Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), ---koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal --dari modal penyertaan.---------------------------------------


BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari:---------------------------

  1. anggota; dan----------------------------------------------

  2. anggota luar biasa.---------------------------------------

  1. Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:--

  1. Warga Negara Indonesia;-----------------------------------

  2. cakap melakukan tindakan hukum;---------------------------

  3. bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan ------wilayah keanggotaan Koperasi;-----------------------------

  4. telah melunasi simpanan pokok.----------------------------

  1. Keanggotaan berakhir apabila:--------------------------------

  1. anggota bersangkutan meninggal dunia;---------------------

  2. berhenti atas permintaan sendiri; atau--------------------

  3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi ---persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan -----Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan --lain yang berlaku dalam Koperasi.-------------------------

  1. Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan -----diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.-----------

  2. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menerima --atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian -------anggota; ----------------------------------------------------

  3. Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah ---Tangga.------------------------------------------------------


Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 6

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:--------------------------

  1. menghadiri Rapat Anggota;---------------------------------

  2. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi;

  3. melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ----ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-------------------

  4. membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-----------

  5. memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan oleh --Koperasi.-------------------------------------------------

  1. Setiap anggota berhak:---------------------------------------

  1. mendapat pelayanan simpan pinjam yang telahdisediakan oleh Koperasi;-------------------------------------------------

  2. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan ---sementara oleh Pengurus;----------------------------------

  3. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi --------sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh ------masing-masing anggota dengan Koperasi;--------------------

  4. mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadimiliknya ---apabila keluar dari keanggotaan, dan atausisa hasil ------penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri --atau dibubarkan oleh Pemerintah, setelah memenuhi --------kewajibannya kepada Koperasi;-----------------------------

  5. untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.-


Anggota Luar Biasa Pasal 7

Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat ----pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi ---------persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yangberlaku.-----


Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa

Pasal 8

  1. Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:---------------------

  1. memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------

  2. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;----------

  3. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan ---kemajuan Koperasi.----------------------------------------

  1. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar ------Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan ---Rapat Anggota.-----------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------

BAB IV

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Pasal 9

Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang terdiri ---dari:------------------------------------------------------------

  1. Rapat Anggota.-----------------------------------------------

  2. Pengurus.----------------------------------------------------

  3. Pengawas.----------------------------------------------------


Rapat Anggota

Pasal 10

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam --Koperasi.----------------------------------------------------

  2. Rapat Anggota terdiri dari:----------------------------------

  1. Rapat Anggota;--------------------------------------------

  2. Rapat Anggota Luar Biasa.---------------------------------

  1. Rapat Anggota Koperasi berwenang:----------------------------

  1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ---Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------------------

  2. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;---------------------------

  3. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan ------Pengawas;-------------------------------------------------

  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------

  5. mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;-------------------------------------

  6. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;--------------------

  7. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, ----------danpembubaran Koperasi.-----------------------------------

  1. Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -------mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuansemua -Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota --memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ---tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan hukum -yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam ----Rapat Anggota. ----------------------------------------------


Penyelenggaraan Rapat Anggota

Pasal 11

  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.--------

  2. Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.--

  3. Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang -----dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan Pengurus.-

  4. Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, --tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang harus ------disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat 45  belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.--------------

  5. Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--


Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Pasal 12

  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah --untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidaktercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara --terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam ----Anggaran Dasar.----------------------------------------------

  2. Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota ----------berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya ------mempunyai satu hak suara.------------------------------------

  3. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran ----Dasar.-------------------------------------------------------

  4. Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) -tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua -------dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat -Anggota kedua dilaksanakan.----------------------------------

  5. Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan paling ---lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Rapat Anggota pertama.-----------------------------------------------------



  1. Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiripaling ---sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang --------terdaftar dalam buku daftar anggotaKoperasi.-----------------

  2. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya ----kepada anggota yang lain.------------------------------------

  3. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau ----tertutup.----------------------------------------------------

  4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring -yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.---

  5. Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, ---dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau -perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus ---sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.-------

  6. Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada -ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---


Rapat Anggota Tahunan

Pasal 13

  1. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) -tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan.--------

  2. Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling -----lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.-------------

  3. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:--------------

  1. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;---------------------------------------

  2. laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang --------bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;------

  3. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ----pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-----------

  4. pembagian Sisa Hasil Usaha.-------------------------------

  1. Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------


Rapat Anggota Luar Biasa

Pasal 14

  1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal ---keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang ------wewenangnya ada pada Rapat Anggota.--------------------------

  2. Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara ----lain:--------------------------------------------------------

  1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ---Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------------------

  2. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan ------Pengawas;-------------------------------------------------

  3. memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;----------------------------------

  4. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;-----------------

  5. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ----ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau---------

  6. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam ---------kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang -----dibentuk oleh Koperasi.-----------------------------------

  1. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan ----Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-


Pengurus Persyaratan Pengurus

Pasal 15

  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat -Anggota;-----------------------------------------------------

  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai ----berikut:-----------------------------------------------------

  1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;------------------------

  2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta -----semangat kewirausahaan;-----------------------------------

  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan ---Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus ---lain dan Pengawas; dan------------------------------------

  4. tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.-------------------

  1. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurusdapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------


Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 16

  1. Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orangdan/atau dalam -jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri -dari:--------------------------------------------------------

    1. seorang ketua;--------------------------------------------

    2. Seorang wakil ketua bidang usaha;-------------------------

    3. Seorang wakil ketua bidang anggota;-----------------------

    4. seorang sekretaris;---------------------------------------

    5. seorang bendahara.----------------------------------------

  2. Dalam hal diangkat lebih dari seorang -----------------------Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya --------ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.-------

  3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha ---Koperasi.----------------------------------------------------

  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku -----Daftar Pengurus.---------------------------------------------

  5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan ..(......) tahun;--------

  6. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat --dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-------banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang sama.-

  7. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.-----------------------------------------------

  8. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah -Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga --dan Peraturan Khusus.----------------------------------------


Kewenangan Pengurus

Pasal 17

  1. Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, -serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik -----mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan ----pembatasan bahwa untuk tindakan: ----------------------------

  1. membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas ---barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi;-----------------

  2. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi;--------

  3. menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain;---------

  4. bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;

  5. harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat ----Anggota.--------------------------------------------------

  1. Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian ----tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam ----Anggaran Rumah Tangga.---------------------------------------


PENGAWAS

Pasal 18

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.---

  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang -----memenuhi syarat sebagai berikut:-----------------------------

    1. mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan -----berdedikasi terhadap koperasi;----------------------------

    2. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatukoperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang --------dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau -----perusahaan itu dinyatakanpailit;--------------------------

    3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang -merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang -------berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) ----tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------

    4. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai exofficio Pengawas --------Koperasi; dan e} tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain, dan Pengurus,.-----------------------------

  3. Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:-----------------------------------

    1. seorang Ketua;--------------------------------------------

    2. ............ (.....) orang Anggota;-----------------------

    3. ............ (.....) orang Anggota.-----------------------

  4. Pengawas dipilih untuk masa jabatan ...(.....)tahun.---------

  5. Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat --dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak ------banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.-----------------------

  6. Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.-----------------

  7. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib -mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat Anggota.------

  8. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta ---sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah --Tangga.------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------

Pasal 19

Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.--------------------------


BAB V

SISA HASIL USAHA

Cara Pembagian

Pasal 20

  1. Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan ----untuk:-------------------------------------------------------

    1. dana cadangan;--------------------------------------------

    2. anggota  sebanding  dengan  transaksi  usaha  yang  ------dilakukan oleh masingmasing Anggota dengan koperasi;------

    3. anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan -----wajibnya;-------------------------------------------------

    4. dana pendidikan perkoperasian;----------------------------

    5. insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola;-----------

    6. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.------

  2. Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana --dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-


Dana Cadangan

Pasal 21

Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil ---Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--------


Defisit Hasil Usaha

Pasal 22

  1. Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.-----------------------------------------------

  2. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.------------------------

  3. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup --kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada hasil ---usaha periode tahun buku berikutnya.-------------------------






BAB VI

PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA

Pasal 23

  1. Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.---------------------------

  2. Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat -Pengelola.---------------------------------------------------

  3. Pengelola harus memenuhi ketentuan:--------------------------

    1. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan ---Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengelola --lain, Pengurus, dan Pengawas;-----------------------------

    2. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan---------------------

    3. Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk  ----masingmasing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.---------------------

  4. Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang, pengangkatan, -dan pemberhentian Pengelola diatur lebihlanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus sesuai ketentuan -----Peraturan Perundang-undangan.--------------------------------

  5. Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam ------Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.-------------


BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Pasal 24

  1. Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.-----------------------------------------------

  2. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan ----Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.-------------

  3. Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan anggaran -dasar, penggabungan, atau peleburan diselenggarakan dengan --ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari --jumlah seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang --kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam rapat.-------------------------------------------------------

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan -Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ----dan/atau Peraturan Khusus.-----------------------------------


BAB VIII

PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

Pembubaran

Pasal 25

  1. Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:-------------

    1. Keputusan Rapat Anggota;----------------------------------

    2. Jangka waktu berdirinya telah berakhir.-------------------

  2. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) ---------diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus -----dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua --per tiga) dari anggota yang hadir dalam rapat.---------------

  3. Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh -Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) ----jumlah Anggota.----------------------------------------------

  4. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.-

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi diatur --lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------

  6. Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu -------melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya ---menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal -Penyertaan yang dimiliki di koperasi.------------------------


BAB IX

SANKSI

Pasal 26

  1. Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola melanggar -ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan -----Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi --oleh Rapat Anggota.------------------------------------------

  2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------------------


BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  1. Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran RumahTangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.--

  2. Koperasi wajib melengkapi peraturanperaturan internalsebagai bagian dari sistem pengendalian internal.--------------------

Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

Pasal 28

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan -Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran --Dasar ini.-------------------------------------------------------

  • Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya -----sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:---------------

  1. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan --Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara ----------pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:----------------------------------

Pengurus:------------------------------------------------

  • Ketua  : .............;-------------------------------

  • Wakil Ketua Bidang Usaha :.................-----------

  • Wakil Ketua Bidang Anggota :.................---------

  • Sekretaris : .............;---------------------------

  • Bendahara : .............;----------------------------

Pengawas:------------------------------------------------

  • Ketua  : .............;-------------------------------

  • Anggota  : .............;-----------------------------

  • Anggota : .............;------------------------------

Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima ---oleh masingmasing yang bersangkutan dan disahkan dalam --Rapat Pendirian.-----------------------------------------

  1. Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa ---untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari ---instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan -atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang --diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan ------dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain ---yang mungkin diperlukan. --------------------------------


DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ........, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini -----dengan dihadiri oleh:--------------------------------------------

a.  Tuan ........... ;-------------------------------------------

b.  Tuan ............ -------------------------------------------

Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah ---saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para --saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -----menandatangani akta ini;-----------------------------------------

Dibuat dengan ........ ;-----------------------------------------


Download Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Download  Akta Perubahan Kopdes Merah Putih

Post a Comment

0 Comments