KOPERASI DESA MERAH PUTIH
(NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)
Nomor: ......
Pada hari ini,.............Tanggal.......(............) ---------Pukul...(...........) Waktu Indonesia ........... Menghadap ----kepada saya, ...., Sarjana Hukum, Notaris di Kota/Kabupaten ...., dan berkantor di ...................... dengan dihadiri oleh ----saksisaksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebutkan pada -bagian akta ini:-------------------------------------------------
Tuan/Nyonya..........., lahir di Situbondo, pada ------------tanggal.......(......), bertempat tinggal di Jalan ----------............, RT 00 /RW 00 Kelurahan..........., Kecamatan -Cipta Desa, Kabupaten/Kota Situbondo,Provinsi Jawa Timur, ---Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk:........----
Tuan/Nyonya..................--------------------------------
Tuan/Nyonya..................--------------------------------
Menurut keterangan mereka, masingmasing dalam hal ini bertindak -dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----KOPERASI DESA MERAH PUTIH CIPTA DESA selaku kuasa dari para ----pendiri yang termuat dalam Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat di bawah tangan -----------------tertanggal............, bertempat di......, yang dihadiri ------oleh............orang pendiri yaitu:-----------------------------
................---------------------------------------------
................---------------------------------------------
dst..--------------------------------------------------------
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi*) tersebut yang aslinya ---bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama para pendiri Koperasi.-------------
Para Penghadap saya, Notaris kenal.--------------------------
Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, -----dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin ---dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk ---bersamasama mendirikan suatu koperasi dengan Anggaran Dasar -sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya -cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut:----
BAB I
PENDIRIAN
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH --------------(NAMADESA/KELURAHAN SETEMPAT) dan untuk selanjutnya dalam ---Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.-------------------------
Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan.........., --------RT../RW..Nomor..Desa/Kelurahan..........., ------------------Kecamatan............, Kabupaten/Kota............, Provinsi -.............------------------------------------------------
Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota .... --............*------------------------------------------------
Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan.----
-----------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Berdiri---------------------------------------------
Pasal 2----------------------------------------------------------
Koperasi didirikan untuk jangka waktu* ....(........).-------
Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu** -------berdirinya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.--------
-----------------------------------------------------------------
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha---------------------------
Pasal 3----------------------------------------------------------
Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.--------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam -ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antaralain yaitu:
Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711)----------------------
Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan ------------------------------Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional)(47112)---
Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia -Di Apotik (47721)-----------------------------------------
Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia -Bukan di Apotik (47722)-----------------------------------
Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia (47723)
Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)---
Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasidan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)---------------------------
Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)------------------------
Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)---
Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728)-----------
Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat --Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729)-----------
Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415)-------------------
Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi ---Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394)---------------------
Aktivitas puskesmas (86102) Aktivitas rumah sakit swasta (86103) Aktivitas klinik swasta (86105) Aktivitas rumah --sakit lainnya (86109) Aktivitas Cold Storage (52102) Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)---------------------
Jasa Pengurusan Transportasi (52291)----------------------
Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi ------Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292)-----------------------
Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293)-----------
Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)---
Angkutan Multimoda (52295)--------------------------------
Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296)---------------------
Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran -(52297)---------------------------------------------------
Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652)------
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi -------menyusun Rencana Strategis.----------------------------------
BAB II
MODAL KOPERASI
Pasal 4
Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp........... (..............)yang terdiri dari:-------------
Simpanan Pokok sebesar Rp. ........., ( ........... ).----
Simpanan Wajib sebesar Rp. ........., ( ........... ).----
Hibah** sebesar Rp. ........., (...........).-------------
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri danmodal pinjaman.-
Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), ---koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal --dari modal penyertaan.---------------------------------------
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan Koperasi terdiri dari:---------------------------
anggota; dan----------------------------------------------
anggota luar biasa.---------------------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:--
Warga Negara Indonesia;-----------------------------------
cakap melakukan tindakan hukum;---------------------------
bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan ------wilayah keanggotaan Koperasi;-----------------------------
telah melunasi simpanan pokok.----------------------------
Keanggotaan berakhir apabila:--------------------------------
anggota bersangkutan meninggal dunia;---------------------
berhenti atas permintaan sendiri; atau--------------------
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi ---persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan -----Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan --lain yang berlaku dalam Koperasi.-------------------------
Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan -----diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.-----------
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menerima --atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian -------anggota; ----------------------------------------------------
Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah ---Tangga.------------------------------------------------------
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban:--------------------------
menghadiri Rapat Anggota;---------------------------------
turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi;
melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ----ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-------------------
membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-----------
memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan oleh --Koperasi.-------------------------------------------------
Setiap anggota berhak:---------------------------------------
mendapat pelayanan simpan pinjam yang telahdisediakan oleh Koperasi;-------------------------------------------------
membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan ---sementara oleh Pengurus;----------------------------------
mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi --------sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh ------masing-masing anggota dengan Koperasi;--------------------
mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadimiliknya ---apabila keluar dari keanggotaan, dan atausisa hasil ------penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri --atau dibubarkan oleh Pemerintah, setelah memenuhi --------kewajibannya kepada Koperasi;-----------------------------
untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.-
Anggota Luar Biasa Pasal 7
Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat ----pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi ---------persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yangberlaku.-----
Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa
Pasal 8
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:---------------------
memperoleh pelayanan Koperasi;----------------------------
menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;----------
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan ---kemajuan Koperasi.----------------------------------------
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar ------Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan ---Rapat Anggota.-----------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Pasal 9
Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang terdiri ---dari:------------------------------------------------------------
Rapat Anggota.-----------------------------------------------
Pengurus.----------------------------------------------------
Pengawas.----------------------------------------------------
Rapat Anggota
Pasal 10
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam --Koperasi.----------------------------------------------------
Rapat Anggota terdiri dari:----------------------------------
Rapat Anggota;--------------------------------------------
Rapat Anggota Luar Biasa.---------------------------------
Rapat Anggota Koperasi berwenang:----------------------------
menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ---Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------------------
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;---------------------------
memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan ------Pengawas;-------------------------------------------------
menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;-------------------------------------
menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;--------------------
memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, ----------danpembubaran Koperasi.-----------------------------------
Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -------mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuansemua -Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota --memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ---tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan hukum -yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam ----Rapat Anggota. ----------------------------------------------
Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 11
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.--------
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.--
Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang -----dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan Pengurus.-
Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, --tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang harus ------disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat 45 belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.--------------
Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 12
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah --untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidaktercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara --terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam ----Anggaran Dasar.----------------------------------------------
Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota ----------berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya ------mempunyai satu hak suara.------------------------------------
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran ----Dasar.-------------------------------------------------------
Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) -tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua -------dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat -Anggota kedua dilaksanakan.----------------------------------
Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan paling ---lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Rapat Anggota pertama.-----------------------------------------------------
Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiripaling ---sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang --------terdaftar dalam buku daftar anggotaKoperasi.-----------------
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya ----kepada anggota yang lain.------------------------------------
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau ----tertutup.----------------------------------------------------
Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring -yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.---
Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, ---dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau -perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus ---sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.-------
Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada -ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---
Rapat Anggota Tahunan
Pasal 13
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) -tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan.--------
Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling -----lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.-------------
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:--------------
laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;---------------------------------------
laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang --------bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;------
laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas ----pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-----------
pembagian Sisa Hasil Usaha.-------------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal ---keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang ------wewenangnya ada pada Rapat Anggota.--------------------------
Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara ----lain:--------------------------------------------------------
menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ---Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------------------
memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan ------Pengawas;-------------------------------------------------
memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;----------------------------------
menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;-----------------
menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ----ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau---------
menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam ---------kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang -----dibentuk oleh Koperasi.-----------------------------------
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan ----Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-
Pengurus Persyaratan Pengurus
Pasal 15
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat -Anggota;-----------------------------------------------------
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai ----berikut:-----------------------------------------------------
mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;------------------------
mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta -----semangat kewirausahaan;-----------------------------------
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan ---Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus ---lain dan Pengawas; dan------------------------------------
tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.-------------------
Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurusdapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 16
Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orangdan/atau dalam -jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri -dari:--------------------------------------------------------
seorang ketua;--------------------------------------------
Seorang wakil ketua bidang usaha;-------------------------
Seorang wakil ketua bidang anggota;-----------------------
seorang sekretaris;---------------------------------------
seorang bendahara.----------------------------------------
Dalam hal diangkat lebih dari seorang -----------------------Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya --------ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.-------
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha ---Koperasi.----------------------------------------------------
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku -----Daftar Pengurus.---------------------------------------------
Pengurus dipilih untuk masa jabatan ..(......) tahun;--------
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat --dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-------banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang sama.-
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.-----------------------------------------------
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah -Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga --dan Peraturan Khusus.----------------------------------------
Kewenangan Pengurus
Pasal 17
Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, -serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik -----mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan ----pembatasan bahwa untuk tindakan: ----------------------------
membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas ---barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi;-----------------
meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi;--------
menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain;---------
bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat ----Anggota.--------------------------------------------------
Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian ----tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam ----Anggaran Rumah Tangga.---------------------------------------
PENGAWAS
Pasal 18
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.---
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang -----memenuhi syarat sebagai berikut:-----------------------------
mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan -----berdedikasi terhadap koperasi;----------------------------
tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatukoperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang --------dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau -----perusahaan itu dinyatakanpailit;--------------------------
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang -merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang -------berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) ----tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------
Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai exofficio Pengawas --------Koperasi; dan e} tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain, dan Pengurus,.-----------------------------
Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:-----------------------------------
seorang Ketua;--------------------------------------------
............ (.....) orang Anggota;-----------------------
............ (.....) orang Anggota.-----------------------
Pengawas dipilih untuk masa jabatan ...(.....)tahun.---------
Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat --dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak ------banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.-----------------------
Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.-----------------
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib -mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat Anggota.------
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta ---sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah --Tangga.------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------
Pasal 19
Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.--------------------------
BAB V
SISA HASIL USAHA
Cara Pembagian
Pasal 20
Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan ----untuk:-------------------------------------------------------
dana cadangan;--------------------------------------------
anggota sebanding dengan transaksi usaha yang ------dilakukan oleh masingmasing Anggota dengan koperasi;------
anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan -----wajibnya;-------------------------------------------------
dana pendidikan perkoperasian;----------------------------
insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola;-----------
penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.------
Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana --dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-
Dana Cadangan
Pasal 21
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil ---Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.--------
Defisit Hasil Usaha
Pasal 22
Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.-----------------------------------------------
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.------------------------
Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup --kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada hasil ---usaha periode tahun buku berikutnya.-------------------------
BAB VI
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
Pasal 23
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.---------------------------
Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat -Pengelola.---------------------------------------------------
Pengelola harus memenuhi ketentuan:--------------------------
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan ---Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengelola --lain, Pengurus, dan Pengawas;-----------------------------
Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan---------------------
Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk ----masingmasing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.---------------------
Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang, pengangkatan, -dan pemberhentian Pengelola diatur lebihlanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus sesuai ketentuan -----Peraturan Perundang-undangan.--------------------------------
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam ------Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.-------------
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 24
Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.-----------------------------------------------
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan ----Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.-------------
Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan anggaran -dasar, penggabungan, atau peleburan diselenggarakan dengan --ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari --jumlah seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang --kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam rapat.-------------------------------------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan -Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ----dan/atau Peraturan Khusus.-----------------------------------
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Pembubaran
Pasal 25
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:-------------
Keputusan Rapat Anggota;----------------------------------
Jangka waktu berdirinya telah berakhir.-------------------
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) ---------diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus -----dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua --per tiga) dari anggota yang hadir dalam rapat.---------------
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh -Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) ----jumlah Anggota.----------------------------------------------
Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi diatur --lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------
Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu -------melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya ---menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal -Penyertaan yang dimiliki di koperasi.------------------------
BAB IX
SANKSI
Pasal 26
Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola melanggar -ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan -----Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi --oleh Rapat Anggota.------------------------------------------
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------------------
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran RumahTangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.--
Koperasi wajib melengkapi peraturanperaturan internalsebagai bagian dari sistem pengendalian internal.--------------------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Pasal 28
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan -Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran --Dasar ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya -----sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:---------------
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan --Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara ----------pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:----------------------------------
Pengurus:------------------------------------------------
Ketua : .............;-------------------------------
Wakil Ketua Bidang Usaha :.................-----------
Wakil Ketua Bidang Anggota :.................---------
Sekretaris : .............;---------------------------
Bendahara : .............;----------------------------
Pengawas:------------------------------------------------
Ketua : .............;-------------------------------
Anggota : .............;-----------------------------
Anggota : .............;------------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima ---oleh masingmasing yang bersangkutan dan disahkan dalam --Rapat Pendirian.-----------------------------------------
Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa ---untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari ---instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan -atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang --diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan ------dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain ---yang mungkin diperlukan. --------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ........, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini -----dengan dihadiri oleh:--------------------------------------------
a. Tuan ........... ;-------------------------------------------
b. Tuan ............ -------------------------------------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Setelah ---saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para --saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -----menandatangani akta ini;-----------------------------------------
Dibuat dengan ........ ;-----------------------------------------
Download Akta Pendirian Kopdes Merah Putih
Download Akta Perubahan Kopdes Merah Putih
0 Comments
Terimakasih