1. Pengertian Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
Apa yang dimaksud indikator pencapaian kompetensi?
Dalam Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa indikator pencapaian kompetensi
merupakan:
a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan
Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan
b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai
pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
Jadi, pada intinya IPK adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian KD tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Dapat pula dikatakan bahwa IPK merupakan pernyataan yang menunjukkan tolok
ukur atau patokan ketercapaian suatu KD. Pada pernyataan tersebut tercermin
tuntutan kemampuan yang harus dicapai siswa agar dinyatakan mencapai atau
menguasai KD tersebut.
Ketika kita mencermati IPK dari suatu KD, maka komentar yang seharusnya muncul
adalah: ”Oh.. ini ya tuntutan kemampuan yang ditetapkan untuk siswa agar dikatakan
menguasai KD itu”. Mengapa komentar itu yang seharusnya muncul? Karena tuntutan
kemampuan yang dirumuskan pada IPK menjadi tolok ukur untuk menentukan sejauh
mana seorang siswa telah mencapai atau menguasai KD.
Social Plugin