Monday, July 24, 2017

GOLONGAN III.C FUNGSIONAL

Jenjang jabatan fungsional[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.[1]

Jabatan fungsional keahlian[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
  1. Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
  2. Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
  3. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu:
  1. Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e.
  2. Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  3. Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  4. Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Jabatan fungsional keterampilan[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
  1. Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan /atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
  2. Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
  3. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam empa jenjang jabatan yaitu:
  1. Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  2. Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsinya utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  4. Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Jabatan_Fungsional_Aparatur_Sipil_Negara
UNTUK CONTOH DPAK GOLONGAN III.C KLIK DIBAWAH INI