Diskusi Pembangunan Tugu Raja Sitanggang di Kabupaten Samosir

Samosir, 14 Februari 2025 - Dalam suasana penuh semangat kebersamaan, komunitas Punguan Raja Sitanggang menggelar diskusi terkait rencana pembangunan Tugu Raja Sitanggang. Diskusi ini berlangsung dalam grup komunikasi internal mereka, di mana berbagai masukan dan gagasan disampaikan untuk memastikan kelancaran serta legitimasi proyek tersebut.

Percakapan diawali dengan sapaan penuh semangat dari Bernhard Sitanggang, SH dari Semarang, yang memberikan motivasi kepada seluruh anggota grup. Sambutan ini disambut baik oleh anggota lain dengan tanggapan yang mendukung serta semangat gotong royong yang kuat dalam komunitas.

Salah satu topik utama yang diperbincangkan adalah urgensi adanya tanda tangan dari pejabat daerah, khususnya Bupati Samosir, dalam prasasti peresmian tugu tersebut. Sejumlah anggota mengutarakan pendapat mereka mengenai pentingnya legalitas dalam pembangunan, termasuk izin bangunan dan kepemilikan lahan yang jelas.

Maruli Tua Sitanggang menyoroti perlunya tanda tangan Bupati dalam prasasti sebagai bentuk legitimasi dari pemerintah daerah. Hal ini mendapat tanggapan dari anggota lain, seperti Pardomuan Sitanggang, yang menjelaskan bahwa pada umumnya prasasti ditandatangani oleh pimpinan organisasi terkait dan pejabat tertinggi dalam pemerintahan.

Polemik mengenai legalitas tanda tangan pejabat daerah terus berlanjut. Maruli Tua Sitanggang menegaskan bahwa proyek pembangunan tugu telah memiliki dokumen lengkap dan tidak ada unsur ilegal dalam pembangunannya. Diskusi ini kemudian mengarah pada perdebatan mengenai standar administratif dalam proyek pembangunan semacam ini.

Drs. Unggul Sitanggang, M.Si., memberikan pandangan bahwa dalam pembangunan yang melibatkan komunitas besar seperti ini, penting untuk tetap menghormati pemerintah daerah tanpa harus terlalu bergantung pada tanda tangan pejabat. Ia menekankan bahwa semua masukan harus ditampung dan diputuskan secara bersama dalam kepengurusan.

Parhobas Raja Sitempang 71, Drs. Raun Sitanggang MM, menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengurus organisasi. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan besar, diperlukan musyawarah untuk mufakat guna menghindari perbedaan pendapat yang berkepanjangan.

Sejumlah anggota lain juga memberikan pandangan terkait fungsi tugu tersebut sebagai simbol sejarah dan kebanggaan bagi keturunan Raja Sitanggang. Beberapa anggota menekankan bahwa pembangunan ini harus berjalan sesuai prosedur yang benar, termasuk administrasi dengan pemerintah daerah untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Parhobas Raja Sitempang 45, Prof. Juang Sitanggang, mengingatkan bahwa tugu marga memiliki perbedaan dengan bangunan umum lainnya, sehingga dalam hal administrasi dan legalitas tetap harus diperhatikan, namun dengan pemahaman yang sesuai dengan adat dan tradisi setempat.

Diskusi ini juga menunjukkan rasa hormat komunitas terhadap pemerintah daerah. Parhobas Raja Sitempang 18, Pst. Nelson Sitanggang, OFMCap., menekankan bahwa sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota harus tetap menghormati pemerintah daerah. Kehadiran Bupati dalam acara peresmian bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pemimpin daerah.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Drs. Unggul Sitanggang, M.Si., yang menyebut bahwa pencerahan yang diberikan sangat bernilai bagi seluruh anggota komunitas dalam memahami aspek legal dan administratif dari proyek pembangunan tugu tersebut.

Kesimpulan dari diskusi ini menunjukkan bahwa komunitas Punguan Raja Sitanggang memiliki semangat kebersamaan yang tinggi dalam mewujudkan pembangunan tugu ini. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, diharapkan keputusan terbaik dapat diambil untuk kepentingan bersama.

Pembangunan Tugu Raja Sitanggang ini diharapkan menjadi simbol sejarah dan kebanggaan bagi keturunan Raja Sitanggang di seluruh dunia. Semua pihak berkomitmen untuk terus berdiskusi dan bekerja sama demi kelancaran proyek ini.

Post a Comment

0 Comments