PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR
15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH,
DAN PENGAWAS SEKOLAH
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683 memuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Isi pokok peraturan ini mencakup pedoman pelaksanaan PPDB untuk menjamin:
- Akses yang adil dan merata bagi semua peserta didik.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa.
- Pengaturan berdasarkan zona wilayah (zonasi).
- Kebijakan afirmasi untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.
- Ketentuan mengenai dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Penjelasan terbaru tentang Pengawas Sekolah biasanya terdapat dalam regulasi atau kebijakan terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah poin-poin yang umumnya berlaku berdasarkan peraturan yang relevan hingga saat ini:
Definisi: Pengawas sekolah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Tugas Utama:
- Pengawasan Akademik: Meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik melalui pembinaan, supervisi, dan evaluasi terhadap guru dan kepala sekolah.
- Pengawasan Manajerial: Membantu kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas manajemen sekolah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Kualifikasi dan Kompetensi:
- Kualifikasi minimal pendidikan sarjana (S1) atau yang setara.
- Memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman sebagai guru.
- Kompetensi mencakup supervisi, evaluasi, pembinaan, dan pengembangan profesional.
Pengangkatan:
- Diangkat melalui prosedur resmi oleh pejabat yang berwenang, seperti Kepala Dinas Pendidikan atau instansi terkait.
- Pengangkatan mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Regulasi Terkini: Kebijakan terbaru sering kali berfokus pada digitalisasi supervisi, pembinaan berbasis zonasi, dan peningkatan kompetensi pengawas melalui pelatihan berkelanjutan.
Pasal 4
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 15 (lima belas) rombongan belajar tiap tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga
juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Undangan
0 Comments
Terimakasih