Monday, July 24, 2017

PK GURU (PKG)

Angka Kredit yang Harus Dicapai Setiap Tahun :
“ AK yang diperlukan untuk KP setingkat lebih tinggi dikurangi sub unsur pengembangan profesi dan unsur penunjang dibagi 4”

LEBIH LENGKAPNYA KLIK DIBAWAH INI

GOLONGAN III.C FUNGSIONAL

Jenjang jabatan fungsional[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.[1]

Jabatan fungsional keahlian[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
  1. Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
  2. Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
  3. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu:
  1. Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e.
  2. Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  3. Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  4. Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Jabatan fungsional keterampilan[sunting | sunting sumber]

Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
  1. Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan /atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
  2. Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
  3. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam empa jenjang jabatan yaitu:
  1. Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  2. Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsinya utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  4. Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Jabatan_Fungsional_Aparatur_Sipil_Negara
UNTUK CONTOH DPAK GOLONGAN III.C KLIK DIBAWAH INI

SASARAN KINERJA PEGAWAI

Proses Penyusunan SKP PNS
Proses Penyusunan SKP PNS
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS
Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penilaian Kinerja
LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI

Sunday, July 23, 2017

DIKTAT KELAS VIII SEMESTER I


Hadirin yang berbahagia.
Disini saya akan menyampaikan pidato saya yang berjudul Buku adalah Sumber Ilmu Pengetahuan. Membaca dikatakan banyak orang sebagai jendela dunia karena. Mengapa? ya, karena buku sama seperti jendela yang berfungsi memproleh informasi atau melihat keadaan di luar.Meskipun kita semua telah mengetahui manfaat dari buku tetapi minat membaca di dalam diri kita masihlah sangat minim. Di sinilah kekurangan kita. Kebiasaan yang sering kita lakukan. Yaitu malas.

Malas adalah salah satu faktor utama yang sangat mendukung minimnya minat membaca di dalam diri kita. Malas merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena penyakit malas tidak dapat di sembuhkan,kecuali niat yang kuat di dalam diri kita. Naasnya kita selanjutnya lebih mementingkan bermain dari pada membaca.

Lebih mementingkan bermain dari pada membaca itulah sifat kita,pada waktu senggang tau kosong kita bukan manfaatkan untuk membaca malah kita lakukan untuk bermain.

Juga yang sering terjadi saat waktu membaca kita lebih cepat bosan dari pada waktu bermain,padahal manfaat membaca itu sangatlah banyak.Namun meskipun begitu,itu bukanlah masalah yang sangat besar.Karena asalkan ada niat yang kuat didalam diri kita,rintangan apapun bukanlah halangan.Maka dari itu niatkanlah yang kuat untuk membaca.Apa lagi membaca adalah kunci kesuksesan.

DIKTAT KELAS VIII SEMESTER I SILAHKAN KLIK DOWNLOAD DI BAWAH INI

CONTOH DUPAK GURU TERBARU

[Kelengkapan/persyaratan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru  , sebagai berikut:
  1. Asli surat pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Lembar Verifikasi Kelengkapan Berkas dan Usulan (Format A).
  3. Kelengkapan adminstrasi kepegawaian, terdiri dari :
    1. Fotokopi atau salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    2. Fotokopi atau salinan sah Penetapan Angka Kredit terakhir;
    3. Fotokopi atau salinan sah Penetapan Angka Kredit Tahunan (apabila ada);
    4. Fotokopi atau salinan sah Karpeg;
    5. Fotokopi atau salinan sah surat keputusan penyesuaian jabatan;
    6. Fotokopi atau salinan sah inpassing penetapan angka kredit jabatan terakhir;
    7. Fotokopi atau salinan sah konversi NIP baru;
    8. Fotokopi atau salinan sah Sertifikat Pendidik;
    9. Fotokopi atau salinan sah SK Alih Kelola;
    10. DP-3 atau Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
    11. Fotokopi atau salinan sah ijazah yang tercantum dalam SK CPNS;
    12. Fotokopi atau salinan sah SK Mutasi/Alih Tugas (apabila ada);
    13. Fotokopi atau salinan yang sah ijazah yang diajukan untuk dinilai (jika diusulkan);
    14. Fotocopy atau salinan sah surat tugas/izin belajar;
    15. Fotocopy atau salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru;
    16. Fotocopy atau salinan sah SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
  4. Lembar Penilaian Sub Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format B).
  5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani.
  6. Bukti fisik Penilaian Kinerja Guru (PKG).
  7. Bukti fisik pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, yaitu Diklat dan KKG (jika ada), Publikasi Ilmiah (khusus usulan PTK dimasukkan pada format C) dan/atau Karya Inovatif.
  8. Bukti fisik pelaksanaan kegiatan penunjang tugas guru.
Format DUPAK Guru, petunjuk dan pedoman pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, silakan unduh APLIKASI DUPAK EXCEL GURU 2017
Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru harus dibuat nominatifnya oleh sekolah dengan menggunakan format yang ada, silakan unduh format Nominatif DUPAK 2017
Untuk memudahkan dalam penyusunan dan pengisian data DUPAK Guru dengan menggunakan Aplikasi DUPAK Excel Guru 2017, silakan unduh DATA ISIAN DUPAK GURU dan penyusunan proposal/laporan hasil penelitian tindakan kelas, silakan unduh DATA PENYUSUNAN PTK
----------------------------------
SUMBER : http://dupakguru.net
SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI

AKREDITASI SEKOLAH

Sekapur Sirih Ketua BAN-S/M


Pembaca yang Budiman, 

Terima kasih Anda telah mengunjungi website Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Website ini kami kembangkan sebagai upaya untuk merealisasikan visi, misi, dan moto BAN-S/M sebagai salah satu lembaga penjaminan mutu pendidikan. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang professional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Dengan moto Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu, BAN-S/M berusaha terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan, sumberdaya manusia dan kinerja yang bermutu dalam empat pilar akreditasi yaitu perangkat, asesor, manajemen dan hasil akreditasi. 

Melalui website BAN-S/M para pembaca dapat memperoleh informasi resmi tentang kebijakan, program, dan kegiatan BAN-S/M serta hasil-hasil akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Para pembaca juga dapat mengirimkan artikel populer yang terkait dengan akreditasi dan berinteraksi dengan mengajukan pertanyaan, kritik, saran, berita seputar sekolah/madrasah dan pengalaman akreditasi serta informasi lain yang bermanfaat. 

Selamat membaca. 

Ketua BAN-S/M 

Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
SUMBER
http://bansm.or.id
KLIK DIBWAH INI