Sunday, July 23, 2017

DIKTAT KELAS VIII SEMESTER I


Hadirin yang berbahagia.
Disini saya akan menyampaikan pidato saya yang berjudul Buku adalah Sumber Ilmu Pengetahuan. Membaca dikatakan banyak orang sebagai jendela dunia karena. Mengapa? ya, karena buku sama seperti jendela yang berfungsi memproleh informasi atau melihat keadaan di luar.Meskipun kita semua telah mengetahui manfaat dari buku tetapi minat membaca di dalam diri kita masihlah sangat minim. Di sinilah kekurangan kita. Kebiasaan yang sering kita lakukan. Yaitu malas.

Malas adalah salah satu faktor utama yang sangat mendukung minimnya minat membaca di dalam diri kita. Malas merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena penyakit malas tidak dapat di sembuhkan,kecuali niat yang kuat di dalam diri kita. Naasnya kita selanjutnya lebih mementingkan bermain dari pada membaca.

Lebih mementingkan bermain dari pada membaca itulah sifat kita,pada waktu senggang tau kosong kita bukan manfaatkan untuk membaca malah kita lakukan untuk bermain.

Juga yang sering terjadi saat waktu membaca kita lebih cepat bosan dari pada waktu bermain,padahal manfaat membaca itu sangatlah banyak.Namun meskipun begitu,itu bukanlah masalah yang sangat besar.Karena asalkan ada niat yang kuat didalam diri kita,rintangan apapun bukanlah halangan.Maka dari itu niatkanlah yang kuat untuk membaca.Apa lagi membaca adalah kunci kesuksesan.

DIKTAT KELAS VIII SEMESTER I SILAHKAN KLIK DOWNLOAD DI BAWAH INI

CONTOH DUPAK GURU TERBARU

[Kelengkapan/persyaratan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru  , sebagai berikut:
  1. Asli surat pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Lembar Verifikasi Kelengkapan Berkas dan Usulan (Format A).
  3. Kelengkapan adminstrasi kepegawaian, terdiri dari :
    1. Fotokopi atau salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    2. Fotokopi atau salinan sah Penetapan Angka Kredit terakhir;
    3. Fotokopi atau salinan sah Penetapan Angka Kredit Tahunan (apabila ada);
    4. Fotokopi atau salinan sah Karpeg;
    5. Fotokopi atau salinan sah surat keputusan penyesuaian jabatan;
    6. Fotokopi atau salinan sah inpassing penetapan angka kredit jabatan terakhir;
    7. Fotokopi atau salinan sah konversi NIP baru;
    8. Fotokopi atau salinan sah Sertifikat Pendidik;
    9. Fotokopi atau salinan sah SK Alih Kelola;
    10. DP-3 atau Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir;
    11. Fotokopi atau salinan sah ijazah yang tercantum dalam SK CPNS;
    12. Fotokopi atau salinan sah SK Mutasi/Alih Tugas (apabila ada);
    13. Fotokopi atau salinan yang sah ijazah yang diajukan untuk dinilai (jika diusulkan);
    14. Fotocopy atau salinan sah surat tugas/izin belajar;
    15. Fotocopy atau salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru;
    16. Fotocopy atau salinan sah SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
  4. Lembar Penilaian Sub Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format B).
  5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani.
  6. Bukti fisik Penilaian Kinerja Guru (PKG).
  7. Bukti fisik pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, yaitu Diklat dan KKG (jika ada), Publikasi Ilmiah (khusus usulan PTK dimasukkan pada format C) dan/atau Karya Inovatif.
  8. Bukti fisik pelaksanaan kegiatan penunjang tugas guru.
Format DUPAK Guru, petunjuk dan pedoman pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, silakan unduh APLIKASI DUPAK EXCEL GURU 2017
Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru harus dibuat nominatifnya oleh sekolah dengan menggunakan format yang ada, silakan unduh format Nominatif DUPAK 2017
Untuk memudahkan dalam penyusunan dan pengisian data DUPAK Guru dengan menggunakan Aplikasi DUPAK Excel Guru 2017, silakan unduh DATA ISIAN DUPAK GURU dan penyusunan proposal/laporan hasil penelitian tindakan kelas, silakan unduh DATA PENYUSUNAN PTK
----------------------------------
SUMBER : http://dupakguru.net
SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI

AKREDITASI SEKOLAH

Sekapur Sirih Ketua BAN-S/M


Pembaca yang Budiman, 

Terima kasih Anda telah mengunjungi website Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Website ini kami kembangkan sebagai upaya untuk merealisasikan visi, misi, dan moto BAN-S/M sebagai salah satu lembaga penjaminan mutu pendidikan. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang professional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Dengan moto Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu, BAN-S/M berusaha terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan, sumberdaya manusia dan kinerja yang bermutu dalam empat pilar akreditasi yaitu perangkat, asesor, manajemen dan hasil akreditasi. 

Melalui website BAN-S/M para pembaca dapat memperoleh informasi resmi tentang kebijakan, program, dan kegiatan BAN-S/M serta hasil-hasil akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Para pembaca juga dapat mengirimkan artikel populer yang terkait dengan akreditasi dan berinteraksi dengan mengajukan pertanyaan, kritik, saran, berita seputar sekolah/madrasah dan pengalaman akreditasi serta informasi lain yang bermanfaat. 

Selamat membaca. 

Ketua BAN-S/M 

Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
SUMBER
http://bansm.or.id
KLIK DIBWAH INI

Saturday, April 29, 2017

Ama PHD Wisata Rohani

Tiba di Semarang jam 17.11

Perjalanan Rohani punguan ama PHD Batam ke Semarang Barat

Berangkat 08.45 dari Batam dan sekarang masih di Bandara Sutta karena transit menunggu mulai jam 11 sampai jam 15.30.

Semoga perjalanan ama PHD diberkati Tuhan karena dalan rangka memuji dan memuliakan namaNya.

Wednesday, April 26, 2017

Penutupan Pelatihan Kegiatan PAK

1. Kita akan menemukan point2 permen 35
2. Undang-undang kenaikan golongan fungsional
A. Permen pan 16 2009
B. Permendiknas 35 tahun 2010
C. Permenpan dan permendiknas
3. Konsisten semangatnya
4. Kejujuran
5. pak delpa BKN Pekanbaru
6. pak Dwi BKN Pekanbaru

Tuesday, April 25, 2017

KEGIATAN PENYUSUNAN PENILAIAN ANGKA KREDIT TINGKAT TK, SD DAN SMP

Di Hotel Vista dari KANREG 12 Pekanbaru
Tgl 25-26 April 2017
1. Permasalahan DUPAK, PAK dan SKP
2. 1 Juni 2017 menerima berkas
3. Dan sistem diakhiri 31 Agustus 2018
4. 2 Januari 28 Februari untuk periode April
5. Mudah2an untuk 4B kebawah sistem JFT artinya reguler
6. Nilai baik 76 ke atas
7. Kanreg ada layanan konsultasi tapi didampingi BKD
8. Berkas asli ada di BKD scan yg ke kanreg
9. Naik golongan muaranya untuk naik pangkat dan naik jabatan
10. Sertifikat golongan dari pak wali kota harus disetujui BKN
11. PP 11 belum tahu kejelasan
12. Permenpan no 16 tahun 2009 tentang Skp
13. Yang tidak buat skp di hukum disiplin PP 53 tahun 2010
14. Direncana SKP sesuai dengan yg akan dicapai
15. Konteks SKP tak perlu ditambah
16. Penilaian tugas tambahan yg tidak ditargetkan
17. Pada aplikasi perhatikan rumus salah atau tidak. 
18. Komitmen bisa 91
19. Tak terima penilaian atasan bisa tidak ditanda tangani dan dilaporkan atau di sidang ke atas pejabat penilaian
20. Titik lemahnya Perka tentang SKP adalah masalah waktu
21. Yang tidak dilakukan tetap harus muncul diakhir tahun
22. Team penilai hanya dupak saja tidak perlu masuk ke SKP
23. Perka 1 tahun 2013 dasar skp
24. Membuat SKP harus dituangkan angka kredit 
25. Sasaran capaian harus teliti 
26. PKG ada nilai kwalitas 
27. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
28. Harus ada terlampir SK kenaikan jabatan ditanyakan ke dinas
29. Sering penilaian PAK dan dupak beda
30. PKG,DUPAK dan PAK harus ditetapkan setiap tahun
31. PKG ada yang tidak mengacu pada bukti fisik (misalnya jam mengajar , jumlah sertifikat)
32. AK hasil PKG di sekolah tidak sinkron
Dengan yang dituangkan pada DUPAK
33. Bukti kegiatan yg dinilai pada DUPAK tidak jelas
34. Penilaian sertifikat pengembangan diri seharusnya dilakukan pada saat /tahun sertifikat diperoleh 
35.Bagi guru yang tidak memenuhi syarat pengembangan 0profesi minimal seharusnya tidak direkomendasikan untuk diusulkan kenaikan pangkat 
36. Unsur penunjang maksimal dinilai 10%
37. Bagi guru yg memperoleh ijasah yg tidak sesuai bidang tugas dinilai pada unsur penunjang
38. Bagi guru yang memperoleh ijazah yg tidak sesuai dengan bidang tugas seharusnya tidak direkomendasikan untuk diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
40. Penilaian AK Harus disertai dengan bukti fisik sesuai dengan permendiknas no 35 thn 2010 dan bukti fisik tersebut harus dilampirkan ke BKN pada saat pengusulan kenaikan pangkat 
41. Kumulatif AK dan PAK tidak sinkron, pertimbangan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan pada PAK tidak diisi
42. SK izin belajar/ tugas belajar tidak terlampir 
43. Bagi yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan akreditasi program studi saat ijin belajar/tugas belajar ditetapkan
44. Bagi yg memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang 
45. Ijasah yg sah menurut ketentuan perundang undangan 
46. Bagi yg memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan status pendidikan pada pangkalan data dikti 
47. PAK yang dilampirkan pada saat pengusulan kenaikan pangkat adalah PAK asli (PAK tanda tangan dan stempel basah )

Administrasi Penilaian
1.       Penyatuan kegiatan dan bukti fisik
2.       Pengelompokan kegiatan/sub unsur
3.       Pengurutan kegiatan/sub unsur sesuai unsur
4.  
       Data dikelompokkan
        Dupak harus dilampirkan srt melaksanakan kegiatan
Dokumentasi pelatihan di Vista