Tuesday, April 25, 2017

KEGIATAN PENYUSUNAN PENILAIAN ANGKA KREDIT TINGKAT TK, SD DAN SMP

Di Hotel Vista dari KANREG 12 Pekanbaru
Tgl 25-26 April 2017
1. Permasalahan DUPAK, PAK dan SKP
2. 1 Juni 2017 menerima berkas
3. Dan sistem diakhiri 31 Agustus 2018
4. 2 Januari 28 Februari untuk periode April
5. Mudah2an untuk 4B kebawah sistem JFT artinya reguler
6. Nilai baik 76 ke atas
7. Kanreg ada layanan konsultasi tapi didampingi BKD
8. Berkas asli ada di BKD scan yg ke kanreg
9. Naik golongan muaranya untuk naik pangkat dan naik jabatan
10. Sertifikat golongan dari pak wali kota harus disetujui BKN
11. PP 11 belum tahu kejelasan
12. Permenpan no 16 tahun 2009 tentang Skp
13. Yang tidak buat skp di hukum disiplin PP 53 tahun 2010
14. Direncana SKP sesuai dengan yg akan dicapai
15. Konteks SKP tak perlu ditambah
16. Penilaian tugas tambahan yg tidak ditargetkan
17. Pada aplikasi perhatikan rumus salah atau tidak. 
18. Komitmen bisa 91
19. Tak terima penilaian atasan bisa tidak ditanda tangani dan dilaporkan atau di sidang ke atas pejabat penilaian
20. Titik lemahnya Perka tentang SKP adalah masalah waktu
21. Yang tidak dilakukan tetap harus muncul diakhir tahun
22. Team penilai hanya dupak saja tidak perlu masuk ke SKP
23. Perka 1 tahun 2013 dasar skp
24. Membuat SKP harus dituangkan angka kredit 
25. Sasaran capaian harus teliti 
26. PKG ada nilai kwalitas 
27. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
28. Harus ada terlampir SK kenaikan jabatan ditanyakan ke dinas
29. Sering penilaian PAK dan dupak beda
30. PKG,DUPAK dan PAK harus ditetapkan setiap tahun
31. PKG ada yang tidak mengacu pada bukti fisik (misalnya jam mengajar , jumlah sertifikat)
32. AK hasil PKG di sekolah tidak sinkron
Dengan yang dituangkan pada DUPAK
33. Bukti kegiatan yg dinilai pada DUPAK tidak jelas
34. Penilaian sertifikat pengembangan diri seharusnya dilakukan pada saat /tahun sertifikat diperoleh 
35.Bagi guru yang tidak memenuhi syarat pengembangan 0profesi minimal seharusnya tidak direkomendasikan untuk diusulkan kenaikan pangkat 
36. Unsur penunjang maksimal dinilai 10%
37. Bagi guru yg memperoleh ijasah yg tidak sesuai bidang tugas dinilai pada unsur penunjang
38. Bagi guru yang memperoleh ijazah yg tidak sesuai dengan bidang tugas seharusnya tidak direkomendasikan untuk diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
40. Penilaian AK Harus disertai dengan bukti fisik sesuai dengan permendiknas no 35 thn 2010 dan bukti fisik tersebut harus dilampirkan ke BKN pada saat pengusulan kenaikan pangkat 
41. Kumulatif AK dan PAK tidak sinkron, pertimbangan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan pada PAK tidak diisi
42. SK izin belajar/ tugas belajar tidak terlampir 
43. Bagi yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan akreditasi program studi saat ijin belajar/tugas belajar ditetapkan
44. Bagi yg memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang 
45. Ijasah yg sah menurut ketentuan perundang undangan 
46. Bagi yg memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi harus melampirkan status pendidikan pada pangkalan data dikti 
47. PAK yang dilampirkan pada saat pengusulan kenaikan pangkat adalah PAK asli (PAK tanda tangan dan stempel basah )

Administrasi Penilaian
1.       Penyatuan kegiatan dan bukti fisik
2.       Pengelompokan kegiatan/sub unsur
3.       Pengurutan kegiatan/sub unsur sesuai unsur
4.  
       Data dikelompokkan
        Dupak harus dilampirkan srt melaksanakan kegiatan
Dokumentasi pelatihan di Vista